KURIKULUM 2006

KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN


KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri atas tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan,kalender pendidikan, dan silabus. Kurikulum Satuan Pendidikan, dan Kalender Pendidikan serta standar kompetensi lulusan serta berpedoman pada panduan dari Badan Standar Nasional Pendidikan. Kurikulum juga mengacu pada delapan Standar Nasional Pendidikan meliputi:

1.   Standar Isi /Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SD,
2.   Standar Proses,
3.   Standar Kompetensi Lulusan,
4.   Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan,
5.   Standar Sarana dan Prasarana,
6.   Standar Pengelolaan,
7.   Standar Pembiayaan,
8.   Standar Penilaian Pendidikan,

Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 tahun 2006 dan Nomor 23 tahun 2006, serta panduan pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata dan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 037 Tahun 2012 Tentang Program Adiwiyata Daerah Kalimantan Selatan.

Pada prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SI, namun pengembangannya diserahkan kepada sekolah agar sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.

Standar Isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar Isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat: kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, KTSP yang dikembangkan ditingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.

SKL digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan lulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan Standar Nasional yang telah disepakati.

Pemberlakuan KTSP, sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan SI dan SKL, ditetapkan oleh kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah. Dengan kata lain, pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan kepada sekolah. Penyusunan KTSP selain melibatkan guru dan karyawan juga melibatkan komite sekolah serta bila perlu para ahli dari perguruan tinggi setempat. Dengan keterlibatan komite sekolah dalam penyusunan KTSP, maka KTSP yang disusun akan sesuai dengan aspirasi masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat.

Struktur kurikulum Sekolah Dasar Negeri 5 KOMET tahun pelajaran 2017 – 2018 meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam tahun mulai Kelas I sampai dengan Kelas VI. Kurikulum ini memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri serta Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH).

Struktur kurikulum SDN 5 KOMET memuat kelompok mata pelajaran sebagai berikut ini:

1.   Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
2.   Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
3.   Kelompok mata pelajaran Ilmu pengetahuan dan teknologi
4.   Kelompok mata pelajaran estetika
5.   Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
6.   Kelompok mata pelajaran Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH)

Berbagi

Posting Komentar