Usaha Kesehatan Sekolah adalah upaya membina dan mengembangkan kebiasaan hidup sehat yang dilakukan secara terpadu melalui program pendidikan dan pelayanan kesehatan di sekolah, perguruan agama serta usaha-usaha yang dilakukan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan kesehatan di lingkungan sekolah.

1. Undang-undang No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Pasal 45.
2. Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3.
3. Undang-undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
4. SKB 4 Menteri ( Mendiknas, Menkes, Menag dan Mendagri 1984 diperbarui
tahun 2003) Nomor : 1/U/SKB/2003,Nomor : 1067/Menkes/SKB/VII/2003,
Nomor : MA/230A/2003 dan Nomor : 26 tahun 2003 Tanggal 23 Juli 2003
tentang Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah.
PROFIL UKS SDN 5 KOMET.docx
SK TIM PELAKSANA UKS SDN 5 KOMET.pdf